Litbang Tanaman Obat dan Obat Tradisional merupakan situs resmi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Tawangmangu.
Visi
Menjadi Institusi Unggulan dan Referensi Nasional dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional
Misi
Menghasilkan Iptek dan Informasi Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional yang Berkulaitas berdasarkan Kaidah Ilmiah dan Etika
Tugas Pokok
Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Balai Besar Litbang TO OT menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perencanaan, pelaksanaan, evaluasi penelitian dan/atau pengembangan di bidang tanaman obat dan obat tradisional
- pelaksanaan eksplorasi, inventarisasi, identifikasi, adaptasi, dan koleksi plasma nutfah tanaman obat
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi konservasi dan pelstarian plasma nutfah tanaman obat
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi standarisasi tanaman obat dan bahan baku obat tradisional
- pelaksanaan pengembangan jejaring kerjasama dan kemitraan di bidang tanaman obat dan obat tradisional
- pelaksanaan kajian dan diseminasi informasi tanaman obat dan obat tradisional
- pelaksanaan pelatihan teknis di bidang pembibitan, budidaya, pasca panen, analisa, koleksi spesimen tanaman obat serta uji keamanan dan kemanfaatan obat tradisional
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Kompetensi
Penelitian tentang Tanaman Obat dan Obat Tradisional yang meliputi :
- Potensi Bioprospeksi TO
- Budidaya TO
- Teknologi panen dan Pasca Panen TO
- Teknologi ekstraksi dan analisa senyawa aktif TO
- Uji Keamanan dan Khasiat serta Formulasi OT
Struktur Organisasi
Sesuai dengan Permenkes No. 491/Menkes/Per/VII/2006 Balai Besar Litbang TO&OT dipimpin oleh pejabat eselon IIB yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Litbang Kesehatan.
Susunan Organisasi Balai Besar Litbang TO&OT terdiri dari : | ||
1. | Bagian Tata Usaha | |
Melaksanakan urusan Tata Usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan keuangan | ||
2. | Bidang Program Kerjasama dan Informasi | |
Melaksanakan penyusunan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi program dan anggaran, kerjasama dan kemitraan, pemyediaan dan desiminasi informasi serta evaluasi dan pelaporan | ||
3. | Bidang Pelayanan Penelitian | |
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelayanan penelitian | ||
4. | Instalasi | |
Merupaka fasilitas penunjang penyelenggaraan litbang dibidang TO dan OT | ||
5. | Kelompok Fungsional Peneliti | |
Melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional peneliti berdasar peraturan perundang undangan yang berlaku. |
Instalasi dan Laboratorium
Sebagai sarana tempat penelitian ditetapkan 9 Instalasi dan laboratorium, yaitu:
Sebagai sarana tempat penelitian ditetapkan 9 Instalasi dan laboratorium, yaitu: